TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan peraturan baru mengenai financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital. Sejumlah aspek diatur, mulai dari kewajiban untuk mendaftarkan fintech hingga larangan menggunakan digital currency atau mata uang digital.
"Kami ingin balance (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang, tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," kata Deputi Gubernur BI, Sugeng, di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018, atau satu bulan setelah diteken sejak 30 November 2017. Selain itu, dua aturan turuan juga ikut diterbitkan, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubenur nomor 19/14 dan nomor 19/15.
Dalam peraturan ini, kata Sugeng, salah satu aspek yang diatur adalah kriteria yang layak disebut sebagai fintech. Beberapa diantaranya yaitu inovatif, berdampak pada model layanan bisnis yang sudah ada, bermanfaat bagi masyarakat banyak, bisa dikembangkan, dan dapat digunakan secara luas.
Baca: BI: Ekonomi Kreatif-Pariwisata Bakal Menopang Pertumbuhan Jakarta
Setelah itu, aspek lainnya yang diatur adalah dikewajiban bagi pelaku fintech untuk mendaftarkan diri ke BI. Aturan ini wajib dijalankan oleh semua fintech, kecuali yang sudah mendapat izin BI atau otoritas lainnya.
Tak hanya diwajibkan untuk mendaftar ke BI, kata Sugeng, pelaku fintech nantinya akan menjalani uji terbatas berupa regulatory sandbox. Dalam uji terbatas sekitar enam bulan ini, beberapa hal akan dilihat, mulai dari wilayah operasi, jumlah transaksi, hingga batasan-batasan lain. "Kalau sudah aman, baru kami lepas," kata Sugeng.
Tak ketinggalan, aspek pembayaran juga diatur dalam peraturan baru ini. Bank Indonesia, kata Sugeng, tegas melarang fintech menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran. "Itu sudah jelas, bukan alat pembayaran yang sah," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Financial Technology Office BI, Junanto Herdiawan, mengatakan waktu satu bulan jelang pemberlakuan aturan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku fintech untuk mempersiapkan diri. "Nanti bisa daftar via online, tapi karena sistemnya dalam persiapan, maka bisa datang langsung dulu ke fintech office yang ada di BI," ucapnya.